Category Archives: Knowledge

45 Butir-butir Pancasila

I.           SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup antar sesame umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa
  6. Mengembangkan sikap saling menhormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

II.         SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat,  hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama,  jenis kelamin, warna kuli, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

III.       SILA PERSATUAN INDONESIA

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan .
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.
  6. Mengembangkan persatuan  Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

IV.         SILA KARAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN

  1. Seabagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musaywarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluaragan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diuatmakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk meleksanakan permusyawaratan.

 

V.     SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

  1. Mengenbankan perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan atara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak mengguanakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentanga dengan atau  kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka mengahrgai hasil karaya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuna dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang  mertata dan keadilan social.

KOMISI YUDISIAL

       I.            PENGERTIAN

Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.

UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    II.            DASAR HUKUM

Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu :

  • UUD 1945,

−          UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.

−          Pasal 24b UUD 1945

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang

  • UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

−          Pasal 34:

Ayat (1)“Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-Undang”

Ayat (3)“Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial yang diatur dalam Undang-Undang.Pemilihan hakim agungKY bertugas mendaftar, menyeleksi dan menetapkan serta mengajukan calon hakim agung ke DPR.

  • UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

 

  III.            TUGAS DAN WEWENANG

Wewenang Komisi Yudisial:

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

−        UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 13

Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

a.  mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan

b.  menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

−        UUD 1945 Pasal 24B ayat (1) “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”

 

Tugas Komisi Yudisial:

UU No. 22 Thn 2004 Pasal 14

  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung;

d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim

Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,

b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan

c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Pertanggungjawaban dan Laporan

Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

UU No. 22 Thn 2004 Pasal 38

1)        Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.

Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan cara:

a.  menerbitkan laporan tahunan; dan

b.  membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

2)        Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal

sebagai berikut:

a.  laporan penggunaan anggaran;

b.  data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan

c.  data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.

3)        Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada

Presiden.

4)        Keuangan Komisi Yudisial  diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut

ketentuan undang-undang.

  IV.            HAK KOMISI YUDISIAL

Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian

UU No. 22 Thn 2004

Pasal 8

Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi

Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

Pasal 9

Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi  Yudisial dapat ditangkap atau ditahan

hanya atas perintah Jaksa Agung setelah  mendapat persetujuan Presiden, kecuali

dalam hal:

  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  2. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan

terhadap keamanan negara.

    V.            KEDUDUKAN DAN SUSUNAN

UU No. 22 Thn 2004

Kedudukan

Pasal 2

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam

pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Pasal 3

Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

 

 

Susunan 

Pasal 4

Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.

Pasal 5

Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas  seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang

merangkap Anggota.

 

Keanggotaan

Pasal 6

(1)   Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.

(2)   Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

(3)   Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Pasal 7

(1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan  pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.

UUD 1945 Pasal 24B Ayat :

(2)      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki intergritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Perkembangan Kota Purwokerto

Dari tahun ke tahun setiap kota pasti berkembang walaupun sedikit. Nah, kalau kita lihat kota Purwokerto, kota ini berkembang cukup pesat mulai dari sektor ekonomi hingga tata kotanya.

Ada yang menganggap tidak ada perkembangan yang dihasilkan oleh bupati yang sekarang, Bapak Mardjoko. Bukanya saya pro dengan bupati yang sekarang, tetapi saya hanya melihat secara faktanya saja. Mari kita membahas masing-masing sektor yang tadi saya sebutkan diatas.

Mulai dari sektor EKONOMI. Walaupun masih banyak jumlah pengangguran di Kota Purwokerto, jumlahnya dibangding kota lain ini

Pembangunan Aston Hotel

masing lebih rendah. Untuk kedepannya mungkin bisa berkurang lagi dengan diusahakannya investasi besar-besaran yg akan dilakukan. Sedikit kita rasakan adalah adanya pembangunan hotel berbintang yaitu Aston  Hotel di jalan Overste Isdiman (Ovis). Walaupun pembangunan pabrik Bioethanol yang berkapasitas 400 liter/ hari belum terpenuhi. Tapi, bupati sedang mengusahakan mendatangkan investor-investor besar seperti yang baru-baru ini dikabarkan perusahaan Carrefour dan Giant berniat, tapi mereka dikabarkan akan mundur karena mahalnya harga tanah di Purwokerto. Bagaimana pendapat anda kanca-kanca ngapak?

Selanjutnya dari sektor TATA KOTA. Langkah-langkah yang diambil memang cukup kontroversial, salah satunya adalah menggabungkan jadi satu Alun-alun kota purwokerto yang semula terdiri dari 2 lapangan, tapi ada positifnya juga yaitu memindahkan semua PKL yg ada di sekitar alun-alun ke jalan

Maket RS elisabeth

Ragasemangsang sebelah kantor PLN. Jadi sekarang sudah tidak ada PKL di sekeliling alun-alun. Langkah selajutnya adalah rencana besar membangun ‘Kota Baru’ yang diperkirakan menghabiskan Rp 48 miliar untuk menunjang dan menambah  ketidak adaan infrastruktur, mengurangi kemacetan, dan mewaspadai meningkatnya jumlah penduduk. Kota baru tersebut akan dibangun mulai depan SMPN 1 Purwokerto ke selatan sampai jalan Gerilya. Nah, kalau yang sudah terlihat adalah pelebaran jalan di Jl Dr. Angka timur yang katanya hanya menambah panas saja. Tapi terlihat lebih rapih dan sepanjang jalan itu juga mulai terasa perkembangan ekonomi setelah dilebarkan, seperti Rumah sakit Elizabeth. Selanjutnya pembangunan gedung-gedung yang menambah indah kota, dan tak ketinggalan penggunaan lahan eks terminal menjadi taman kota Andhang Pangrengan yang cukup diminati masyarakat banyumas. Dan penataan pedagang Pasar wage ke lantai II yang berkesan menjadi lebih rapih.dan yang terakhir ada penataan komple Stasiun Purwokerto dan terminal baru yang besar.  Nha, priwe karo sing kiye masyarakat kota mendhoan?

Dari hal diatas, pantas saja kalau Purwokerto akan diusulkan menjadi Kota pengganti Jakarta sebagai Ibukota Negara walaupun keadaan geologi yang kurang mendukung untuk dibangunnya sarana seperti pelabuhan dan bandara …

The Tortoise and The Hare

The Tortoise and The Hare

Once upon a time there was a hare who boasting how he could run faster than anyone else, was forever teasing tortoise for its slowness. Then one day, the irate tortoise answered back: “Who do you think you are? There’s no denying you’re swift, but even you can be beaten!”

The hare squealed with laughter. “Beaten in a race? By whom? Not you, surely! I bet there’s nobody in the world that can win against me, I’m so speedy. Now, why don’t you try?”

Annoyed by such bragging, the tortoise accepted the challenge. A course was planned, and the next day at dawn they stood at the starting line. The hare yawned sleepily as the meek tortoise trudged slowly off. When the hare saw how painfully slow his rival was, he decided, half asleep on his feet, to have a quick nap. “Take your time!” he said. “I’ll have forty winks and catch up with you in a minute.”

The hare woke with a start from a fitful sleep and gazed round, looking for the tortoise. But the

When The Hare Have a Quicknap

creature was only a short distance away, having barely covered a third of the course. Breathing a sigh of relief, the hare decided he might as well have breakfast too, and off he went to munch some cabbages he had noticed in a nearby field. But the heavy meal and the hot sun made his eyelids droop. With a careless glance at the tortoise, now halfway along the course, he decided to have another snooze before flashing past the winning post. And smiling at the thought of the look on the tortoise’s face when it saw the hare speed by, he fell fast asleep and was soon snoring happily. The sun started to sink, below the horizon, and the tortoise, who had been plodding towards the winning post since morning, was scarcely a yard from the finish. At that very point, the hare woke with a jolt. He could see the tortoise a speck in the distance and away he dashed. He leapt and bounded at a great rate, his tongue lolling, and gasping for breath. Just a little more and he’d be first at the finish. But the hare’s last leap was just too late, for the tortoise had beaten him to the winning post. Poor hare! Tired and in disgrace, he slumped down beside the tortoise who was silently smiling at him.

“Slowly does it every time!” he said.

Tortoise touch finish line

The Legend of King Arthur

Arthur in Some Story

It was a cold night in Britain during the times known as the Middle Ages.  Uther, a nobleman, steped anxiously in his home.  He had just learned that there might be a plot to kill Arthur, his beloved son.   It was a well known rumor that someday Arthur might be king.  Uther thought about how he might go about saving baby Arthur and remembered his friend Merlin the magician.   He immediately sent for Merlin and within minutes his good friend appeared.   After Uther had explained his predicament, Merlin assured him that he would hide Arthur from the plot which would turn into a war. Merlin took care of Arthur for his friend Uther and hid the boy so that he wouldn’t get killed.  When Uther died, Merlin knew that he was now fully responsible for taking care of Arthur.

Wizard

Soon Merlin felt that Arthur needed to be with another family.  He knew that he couldn’t return the baby to Uther after Uther was killed in the plot.  So he put Arthur up for adoption.  He was still a baby.  His new father had a son named Kay who was older than Arthur.  As time passed, Arthur learned that Kay loved to be in tournaments. To Kay’s delight, the town crier came one day and cheerfully announced that there would be a tournament in London soon.  Kay immediately ran to tell Arthur the good news.  Arthur was excited for his brother, and he couldn’t wait for the tournament so that he could watch Kay compete.  The family left for London the next day.

On their way into town, they strolled by a churchyard where Arthur noticed a sword stuck in a stone.  But it wasn’t just any sword.  This sword had jewels covering the handle, and the blade was so shiny that you could see your reflection in it.  Arthur had never seen such a sword in his life and all he could do was stare at it.  He wanted to go try to pull it out as a surprise for Kay. Instead he stayed in the carriage, because he didn’t know where the tournament was and he didn’t want to get lost in an unfamiliar town.

Arthur waved to strangers from the carriage on their way into town.  He was relieved when they finally reached their destination.  After Arthur and his family had put up their tent, they went to watch Kay in the tournament.  Then Kay realized that he had forgotten his sword.  Arthur knew that it was Kay’s lucky sword, so with hearing this Arthur ran back to the tent to get Kay’s sword.  He stumbled along the way and stopped when he noticed the sword in the stone again in the churchyard. Then he noticed writing on the stone:

Arthurs notice on the stone

“Whoever shall pull this sword from this stone shall be the rightful King”

Arthur thought nothing as he stood on the stone and pulled.  To his amazement it came right out.  But then Arthur scratched his head and wondered why they’d make it so easy to pull the sword out.   Arthur granted the inscription a hoax and continued to look for Kay’s sword. He put the jeweled sword back in the stone and continued his run to retrieve Kay’s weapon.  He came back to the tournament and breathlessly handed Kay his sword.

The next day Arthur returned to the churchyard to see the sword again.  To his surprise, there was a tournament there.   He arrived just in time to hear Merlin read aloud to the audience the inscription on the stone.  Strong knights pushed to the front of the line to take their turn.

With hearing this, Arthur got in line to try. Everyone laughed when he stepped up to take his turn.  They thought that it was a stupid idea to have a young boy try to pull out the sword.  However, Merlin stood silent and unnoticed to everyone as he eagerly watched Arthur.  Despite the laughter, Arthur effortlessly pulled the sword from the stone.  No one believed it and made Arthur pull the sword numerous other times.  Then they all agreed that Arthur was the real king, even though they didn’t exactly want a little boy running their country.  With this, Merlin, who had the idea to elect king this way in the first place, graciously stepped up and crowned Arthur the rightful king.

Knight

In the years to come, the people gladly accepted Arthur as their King.  He also made a promise to make England a better place.  Everyone loved Arthur, who grew up to make a great king.  Soon, Arthur also became a well known knight.  He protected his country in many battles, which made him an even more liked king.  Later in his life he broke his sword and the ‘Lady of the Lake’ gave him a new sword named ‘Excalibar’.