Bassist yang memilih Bersolo-karier sebagai Penyanyi

Beberapa penyanyi yang kita kenal sekarang ini sebenarnya adalah seorang bassist ataupun mantan bassist. Suara mereka pun tak kalah dengan penyanyi-penyanyi asli. Tak heran karena mereka di tuntut untuk bisa sebagai backing vocal atau palahan menjadi penyanyi utama. Kebanyakan dari mereka memiliki ciri khas suara yang lain dari yang lain. Beberapa yang akan kita bahas adalah : Chrisye, Erwin Gutawa, Arthur Kaunang, Sting, dan Paul McCartney.

  1. Chrisye, adalah penyanyi pop legendaris yang kita miliki. Pria yang terlahir dengan nama Christian Rahadi itu mengawali

    Chrisye bersama Gipsy

    karir sebagai bassist grup band Gipsy. Dan juga mengawali karir sebagai penyanyi pada tahun 1977 yang pada saat itu diminta Prambors untuk menyanyikan lagu Lilin-lilin Kecil ciptaan James F. Sundah yang memenangi lomba cipta lagu remaja. Dan setelah itu ia mulai terkenal dan hingga menjadi Legenda Musik Indonesia. Dalam menyanyi ia mempunyai ciri khas yaitu suaranya yang serak-serak lembut yang mengalun dengan  permainan lagu dan bassnya. Sayang sang legenda sudah tiada akibat penyakit kanker paru-paru yang dideritanya.

  2. Erwin Gutawa, adalah komponis, penata musik, dan konduktor yang sangat terkenal di Indonesia. Pertama kali, dia bermain di beberapa film tahun 70an. Dan sekitar tahun 80an, musisi kelahiran 16 Mei 48 tahun yang lalu menjadi Bassist di orkes Telerama pimpinan Isbandi. Kemudian ia bergabung dengan Karimata, grup Jazz fusion. Walaupun Erwin tidak sebagai penyanyi, saya memasukannya karena karirnya sebagai komposer, konduktor, dan penata musik lebih terkenal dibanding karirnya sebagai pemain bass.
  3. Arthur Kaunang, adalah penyanyi, keyboard dan bassist grup band tahun 70-90 an, SAS bersama dua rekannya. Arthur bernyanyi dengan sangat mengerti nada-nada yang dinyanyikan dalam liriknya, dan bisa menyesuaikan dengan permainan bassnya sambil bernyanyi. Arthur pun memiliki ciri khas dalam bernyanyi. Keselarasan antara permainan bassnya dengan beryanyi membuatnya berbeda.
  4. Konser solo Paul McCartney

    Sting, yang satu ini sudah bukan dari dalam negeri. Sting atau Gordon Matthew Thomas Sumner adalah seorang penyanyi yang beraliran reggae, new wave, dan jazz. Terlihat kental sekali pada lagu ‘Englishman in New York’. Jika anda dengar, lagu buatannya itu terdengar seperti lagu reggae yyang dipadukan dengan new wave. Di dalam bernyanyi dia selalu bermain dengan bassnya dengan tanpa salah walaupun sambil menyanyi. Suaranya pun sangat enak didengar yang semi nge-rock serak. Sebelum berkarir solo, dia adalah vokalis merangkap bassist dari grup band yang belarian sama dengan dirinya yaitu The Police, yang pastinya sudah anda ketahui.

  5. Paul McCartney, adalah yang terakhir yang akan kita bahas. Semua pasti sudah tahu dengan Paul Mc Cartney, bassist TheBeatles yang beraliran Rock, pop. Meskipun semasa kecil orang tuanya hanya seorang buruh, tetapi ia berniat besar di bidang musik dan sekarang dia menjadi orang terkenal di seluruh dunia. Setelah kematian John Lennon, vokalist The Beatles, mereka pun berpisah dan Paul melanjutkan karir solonya sebagai penyanyi belajar dari saat bersama dengan The Beatles. Saat konser reuni Beatles pun yang bernyanyi adalah Paul sekaligus bermain bass. Penggemar Paul pun termasuk banyak dalam bernyanyi.
Nah, itulah beberapa dari banyak bassist hebat yang merangkap vokalis. Sebenarnya, masih banyak yang lain seperti Mark King (Level 42), Geddy Lee (Rush), dll. Tapi saya kira cukup beberapa saja yang perlu di bahas. Terimakasih …

45 Butir-butir Pancasila

I.           SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup antar sesame umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa
  6. Mengembangkan sikap saling menhormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

II.         SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat,  hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,keturunan, agama,  jenis kelamin, warna kuli, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

III.       SILA PERSATUAN INDONESIA

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan .
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.
  6. Mengembangkan persatuan  Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

IV.         SILA KARAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN

  1. Seabagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musaywarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluaragan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diuatmakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk meleksanakan permusyawaratan.

 

V.     SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

  1. Mengenbankan perbuatan luhur, yang mencerminkan sikap dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan atara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak mengguanakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentanga dengan atau  kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka mengahrgai hasil karaya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuna dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang  mertata dan keadilan social.

KOMISI YUDISIAL

       I.            PENGERTIAN

Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD 1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan menyeleksi hakim agung.

UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 1 ayat (1) Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    II.            DASAR HUKUM

Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu :

  • UUD 1945,

−          UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.

−          Pasal 24b UUD 1945

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang

  • UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

−          Pasal 34:

Ayat (1)“Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-Undang”

Ayat (3)“Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial yang diatur dalam Undang-Undang.Pemilihan hakim agungKY bertugas mendaftar, menyeleksi dan menetapkan serta mengajukan calon hakim agung ke DPR.

  • UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

 

  III.            TUGAS DAN WEWENANG

Wewenang Komisi Yudisial:

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

−        UU NO.  22 Thn. 2004 Pasal 13

Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

a.  mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan

b.  menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

−        UUD 1945 Pasal 24B ayat (1) “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”

 

Tugas Komisi Yudisial:

UU No. 22 Thn 2004 Pasal 14

  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung;

d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim

Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,

b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan

c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Pertanggungjawaban dan Laporan

Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

UU No. 22 Thn 2004 Pasal 38

1)        Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.

Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan cara:

a.  menerbitkan laporan tahunan; dan

b.  membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

2)        Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal

sebagai berikut:

a.  laporan penggunaan anggaran;

b.  data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan

c.  data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.

3)        Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada

Presiden.

4)        Keuangan Komisi Yudisial  diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut

ketentuan undang-undang.

  IV.            HAK KOMISI YUDISIAL

Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian

UU No. 22 Thn 2004

Pasal 8

Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi

Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

Pasal 9

Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi  Yudisial dapat ditangkap atau ditahan

hanya atas perintah Jaksa Agung setelah  mendapat persetujuan Presiden, kecuali

dalam hal:

  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  2. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan

terhadap keamanan negara.

    V.            KEDUDUKAN DAN SUSUNAN

UU No. 22 Thn 2004

Kedudukan

Pasal 2

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam

pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Pasal 3

Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

 

 

Susunan 

Pasal 4

Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.

Pasal 5

Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas  seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang

merangkap Anggota.

 

Keanggotaan

Pasal 6

(1)   Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.

(2)   Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

(3)   Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Pasal 7

(1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan  pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.

UUD 1945 Pasal 24B Ayat :

(2)      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki intergritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Muse – Unintended

E Am

You could be my unintended

D G
Choice to live my life extended

C B E
You could be the one I’ll always love

E Am
You could be the one who listens

D G
To my deepest inquisitions

C B
You could be the one I’ll always love

[Chorus] 

E Am
I’ll be there, as soon as I can

D G
But I’m busy, mending all the

C B
Pieces of, the life I had before
Verse 2

E Am
First, there was the one who challenged

D G
All my dreams and all my balance

C B
She could never be as good as you

E Am
You could be my unintended

D G
Choice to live my life extended

C B E
You should be the one I’ll always love

[Bridge] Am, Csus2, E 

*Repeat Chorus twice

[Outro]  Am, Amsus9, E

The Beatles, The Liverpool Sound

The Liverpool Sound

The Beatles

The Beatles merupakan bagian dari generasi muda tahun 50-an, berasal dari anak-anak kelas buruh yang tumbuh sesuai Perang Dunia II. Langkah pertama revolusi kelompok ini mulai tahun 1956 ketika John Lennon (16 th) anak seorang pelaut yang ‘broken home’ dan Paul McCartney (14 th) anak trompetis bayaran yang bertemu ketika keduanya sedang memamerkan kebolehannya masing-masing dalam konser musik berlainan di sebuah konser rock di Woolton Parish Church : Liverpool. Pertemuan ini berlanjut dengan kerjasama keduanya, mereka saling mengambangkan teknik bermusiknya sambil berlatih.  Atas prakarsa John Lennon, terbentuklah sebuah band yang bernama The Quarrymen, comotan dari nama sekolah Lennon : Quarrybank School. Dengan tambahan 4 musisi muda : Paul McCartney – Eric Griffiths – Pete Shotton – Colin Hanson maka lengkaplah formasi The Quarrymen nya Lennon. Kelompok ini mulai bermain di klba-klab kecil bawah tanah.

29 Agustus ’58 George Harrison dari kelompok The Rebels yang juga anak dari keluarga buruh, anak supir bus ini ikut nimbrung. Tahun 1959 tiga personil The Quarryman keluar. Dan akhir periode 50-an The Quarrymen secara teratur main di klab Casbah, milik ibu Pete Best.

Pada tahun ’60 Stuart Sutcliffe dan Pete Best datang meramaikan trio ini. Quarryman berubah nama menjadi Moondogs lalu menjadi Moonshiner, dan diganti lagi menjadi The Silver Beatles. Mereka membuang nama ‘silver’ sewaktu mencari ketenaran di Hamburg, Jerman Barat. Disana merekan mendapat penghasilan pertama paling tinggi 25 dollar perminggu setiap pemain. Pelan tapi mantap Beatles berhasil mendapat simpati dari jutaan pemuda Jerman. Di kandang sendiri The Beatles tetap mengisi acara di klab Cavern, bayarannya 8 pounds tiap show. Tidak hanya hidup ngamen di Liverpool, mereka juga teratur pulang pergi ke Hamburg guna mencari kesempatan emas masuk musik Prefessional. Kelompok ini mulai menekuni teknis musik dan vokal dalam pencarian identitas. Mereka menggali nada-nada dasar R&B dikombinasikan soul & gospel dari era Motown Records. Hasilnya adalah corak khas musik yang dinamakan The Sound Liverpool.